INGAT Kakek Nikahi Gadis dengan Mahar Rp 1,4 M? Ternyata Sudah Cerai, Istri Punya Pria Idaman Lain

 INGAT Kakek Nikahi Gadis dengan Mahar Rp 1,4 M? Ternyata Sudah Cerai, Istri Punya Pria Idaman Lain

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Masih ingat dengan pernikahan viral di Bone, Sulawesi Selatan ini? begini kabar kedua mempelainya.

Seperti diketahui pernikahan beda usia tersebut sempat viral di media sosial pada April 2017 silam.

Tak hanya karena beda usia, mahar yang diberikan sang kakek untuk meminang si gadis ternyata sangat fantastis.

Ya, untuk menikahi mahasiswi cantik tersebut, sang kakek ternyata memberikan mahar sebesar Rp 1,4 miliar.

Sontak pernikahan itu pun langsung viral dan menuai sorotan dari publik.

Namun siapa sangka, empat tahun berlalu kabar kedua pengantin yang sempat viral itu kini mengejutkan.

Ya, pernikahan kakek 72 tahun dengan gadis 25 tahun tersebut ternyata sudah berakhir.

Sang kakek diketahui sudah menceraikan istri barunya tersebut lantaran sakit hati diselingkuhi.

Tak hanya sakit hati, sang kakek ternyata harus menanggung malu lantaran pernikahannya hanya bertahan selama sembilan bulan saja.

Padahal saat menikahi Andi Fitri, kakek A Tajjuddin Kammisi sudah menghabiskan uang Rp 1,4 miliar.

Kala itu ia memberikan uang panai sebesar Rp 150 juta ditambah emas 200 gram.

Selain itu dia juga memberikan mahar mobil merek Honda seharga Rp600 juta dan rumah tipe 45 di Makassar senilai Rp700 juta.

“Jika ditotal semua pemberian mempelai pria bisa jadi sampai Rp 1,4 miliar atau lebih,” kata Kepala Desa Liliriawang (Bone, Sulsawesi Selatan) yang akrab disapa Cunding seperti dilansir Tribun Timur.

Desa Liliriawang sendiri merupakan desa asal Andi Fitria. Kala menikah Andi Fitria masih berstatus mahasisi mahasiswi jurusan ekonomi di Universitas Bosowa. Sayangnya pernikahan mereka hanya bertahan 9 bulan.

Pada 3 Januari pihak Tajuddin mengajukan gugatan cerai ke di Pengadilan Negeri Agama Watampone.

Kehadiran pria idalam lain atau PIL itu dijadikan alasan Tajuddin menceraikan Fitriani.

“Termohon telah menjalin hubungan/pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya,” demikian isi gugatan termohon sebagaimana dilayangkan ke Pengadilan Agama Watampone.

Setelah 8 bulan menjalani sidang, pada Senin (17/9) Pengadilan Negeri Agama Watampone menggelar sidang lanjutan.

Pada sidang tertutup ini Hakim Ketua Drs Adaming SH.MH sebagai hakim ketua, dibantu dua hakim anggota, Dra Hj Munawwarah SH.MH dan Drs Muh Arafah Jalil SH.MH membacakan perkara tersebut.

Baik A Tajuddin Kammisi maupun A Fitri hanya masing-masing hanya diwakili kuasa hukumnya.

Tajuddin Kammisi diwakili pengacaranya Andi Aswar Azis SH CIL menuturkan kliennya bersyukur akhirnya bercerai.

"Bapak Tajuddin sangat bersyukur akhirnya pengajuan perceraiannya dikabulkan, ini berjalan kurang lebih delapan bulan," kata Andi Aswar Azis SH CIL.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel