Diharamkan Bau Surga Bagi Istri yang Suka Bilang Cerai Pada Suaminya

Persoalan:
aku bunda rumah tangga desigram 1 anak, dan juga amat mengganjal di hati aku karna aku telah menceraikan suami aku. aku dan juga suami sudah berpisah 6th lebih dan juga perkawinan aku sudah 11th.

karna aku membaca suatu hadist yang benda siapa yang memohon cerai pada suami ia tidak hendak mencium bau surga. aku cemas hendak perihal ini, tetapi sebab percerain aku merupakan perkawinan kami dijodohkan dan juga sejak kesatu saya tdk dapat menyayangi ia.
keluarga dari ia amat menghina aku dan juga mengusir aku, karna sakit hati aku terencana berhubungan dengan pria lain supaya suami menceraikan aku, tetapi ia tidak menceraikan aku dan juga sayalah dengan dorongan pengacara mengugat cerai ia.
mohon jawabannya ustad karna aku hendak menikah lagi dengan laki – laki lain dan juga seandainya aku salah apa trik aku buat bertaubat?
Jawaban:
bagi islam perceraian pada dasarnya merupakan masalah yang kurang baik. karna islam mengharapkan supaya sesuatu pernikahan itu abadi selamanya hingga salah satu ataupun kedua suami istri wafat.
dalam suatu hadits riwayat abu daud dan juga ibnu majah dan juga disahihkan oleh hakim, nabi bersabda:
أبغض الحلال إلى الله الطلاق

“perkara halal yang amat tidak disukai allah merupakan talak. ”
terdapat 2 hadits yang terpaut dengan arti yang kamu sebutkan ialah:
1. hadits riwayat abu daud, tirmidzi, ibnu hibban, nabi bersabda:
أيما امرأة سألت زوجها طلاقها من غير بأس فحرام عليها رائحة الجنة

“perempuan yang memohon cerai pada suaminya tanpa karena hingga haram menurutnya bau surga. ”

2. hadits riwayat ibnu majah dalam sunan ibnu majah, nabi bersabda:
لا تسأل المرأة زوجها طلاقها من غير كنهه فتجد ريح الجنة

“perempuan sebaiknya tidak memohon cerai suaminya tanpa karena karna perihal itu hendak menimbulkan ia tidak hendak mencium bau surga. ”
dari sebagian hadits yang dilansir di atas, mampu disimpulkan kalau:
islam tidak mendesak terdapatnya perceraian kecuali karna karena yang mampu diterima oleh syariah
islam menyarankan biar talak ataupun perceraian jadi jalur terakhir buat menanggulangi kasus suami – istri. ialah apabila ikatan memburuk dan juga tidak bisa jadi buat melanjutkan ikatan karna satu ataupun sebagian karena.

ada juga wanita yang memohon cerai dari suaminya karna sebab syariah serupa suaminya tidak shalat, tidak menunaikan hak istri, kdrt, hingga tidak tercantum dalam ancaman hadits ini. terlebih lagi wanita diajarkan buat memohon cerai pada suaminya.
dalam tinjauan hukum fiqh, memohon cerai dari suami diucap khulu’ dan juga itu dibolehkan. tetapi dalam permasalahan kamu, terdapat sebagian catatan:
kesatu, kamu berdosa karna melaksanakan perselingkuhan dengan lelaki lain dikala jadi seseorang istri. dan juga dosa itu hendak lebih besar lagi bahwa sepanjang berselingkuh terjalin ikatan perzinahan.
dalam hukum islam, perempuan bersuami yang berzina hendak dihukum rajam hingga mati itu menampilkan betapa besar dosa perzinahan yang dicoba laki – laki/perempuan yang sudah menikah. inilah yang kamu butuh pikirkan. dan juga aku sarankan buat melaksanakan taubat nasuha.
kedua, ada juga penghinaan dan juga pengusiran dari keluarga suami itu dapat diperuntukan sebab yang mampu diterima buat memohon cerai.

Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak. Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang.



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel