Kata Ustaz Maulana soal Hukum Nikah Siri hingga Ijab Kabul 2 Kali yang Disorot
Menikah siri atau nikah siri bukanlah hal yang baru di Indonesia, terutama di kalangan artis.
Nikah siri sendiri kembali disorot usai Rizky Billar dan Lesti Kejora memberikan pernyataan soal pernikahan keduanya beberapa waktu lalu.
Pernikahan siri yang dilakukan pasangan fenomenal itu menjadi perbincangan, ada yang meragukan tetapi banyak juga yang percaya bahwa Billar dan Lesti melangsungkan pernikahan siri pada awal tahun.
Ustaz Maulana pun akhirnya buka suara dan memberikan pandangannya soal pernikahan siri.
Ia menilai pernikahan siri artinya tidak untuk diumumkan dan harus melakukan tiga syarat serta lima rukun nikah.
"Siri itu artinya tidak disampaikan, tidak diumumkan. Dalam pernikahan ada tiga ada hukum agama atau syariat, ada hukum negara, ada hukum adat jadi seperti itu," tutur Ustaz Maulana di Trans TV, Jakarta Selatan, Selasa (28/9).
"Jadi kalau legalnya negara soal surat-surat perizinan dan sebagaimana sementara agama cukup yang ada lima rukun itu aman. (Lima rukun itu) ada wali, mempelai laki-laki, mempelai perempuan, ada saksi, dan ada ijab kabulnya," sambungnya.
Selain membahas soal pernikahan siri, Ustaz Maulana juga memberikan pandangannya terkait ijab kabul yang dilakukan dua kali