Kisah Gadis 13 Tahun Dipaksa Jadi Istri Kelima Pria 48 Tahun, Harus Rela Ngurus Anak Suaminya
Nasib miris dialami gadis 13 tahun di Filipina,
Gadis di bawah umur tersebut dipaksa menikah dengan pria berusia 48 tahun.
Masyarakat Indonesia tentunya tidak asing dengan pernikahan di bawah umur.
Di beberapa daerah pedalaman, pernikahan di bawah umur bahkan mungkin dianggap hal yang wajar-wajar saja.
Pernikahan di bawah umur tak hanya dilakukan oleh dua orang yang masih di bawah umur.
Namun juga bisa saja salah satunya yang masih di bawah umur.
Seperti yang terjadi di Filipina ini.
Seorang gadis belia berusia 13 tahun sudah dinikahkan dengan seorang pria yang usianya 35 tahun lebih tua darinya.
Bahkan si gadis belia ini dikabarkan merupakan istri ke lima dari pria yang kini berusia 48 tahun tersebut.
Sebab sebelumnya pria itu pernah menikah dengan empat wanita dan dikaruniai sejumlah anak.
Melansir dari laman world of buzz, kejadian tersebut terjadi di negara Filipina.
Menurut Harian Metro, gadis remaja berusia 13 tahun itu dipaksa menikah dengan petani Abdukrzak Ampatuan yang berusia 48 tahun di sebuah kota di Mamasapano, Maguindanao.
Tak hanya itu, remaja itu juga harus rela merawat anak-anak sang suami dari pernikahan sebelumnya.
Mirisnya, remaja 13 tahun itu harus menjadi ibu sambung dan merawat anak-anak suaminya yang masih seumuran dengannya.
Atas kejadian tersebut, foto-foto menunjukkan upacara pernikahan yang berlangsung pada 22 Oktober 2020 lalu itu menjadi viral.
Dalam upacara pernikahan yang digelar secara Islami itu, kabarnya gadis itu dikatakan sebagai istri kelima Abdukrzak.Abdulrzak.
Abdukrzak.Abdulrzak mengatakan dia tidak menyesal menikahi seorang remaja yang seusia putranya.
Bahkan dirinya berencana untuk memiliki anak dengan istri barunya ketika dia berusia 20 tahun.
"Saya sangat senang bertemu dengannya dan dapat menghabiskan sisa hidup saya bersamanya," kata Abdulrzak.
"Dia akan menjaga anakku," imbuhnya.
Dia menambahkan bahwa sementara mereka belum siap untuk memiliki anak.
Setelah menikah, dia akan mengirim istrinya untuk menyelesaikan studinya terlebih dahulu.
Perkawinan seperti ini diperbolehkan di tempat-tempat tertentu di Filipina, terutama di provinsi Mindanao yang berpenduduk mayoritas Muslim.
Hal tersebut boleh dilakukan selama anak di bawah umur telah mencapai pubertas.
Data dari United Nations Children's Fund (UNICEF) menunjukkan negara ini memiliki jumlah pengantin anak tertinggi ke-12 di dunia dengan 726.000.
Lima belas persen anak perempuan menikah sebelum ulang tahun ke-18 dan dua persen menikah sebelum mereka berusia 15 tahun.
Bahkan lebih rentan karena Filipina adalah satu-satunya negara di dunia di mana perceraian tetap ilegal.