Rizky Billar Dianggap Permainkan Syariat, Ini Hukum Akad Nikah 2 Kali di Islam
Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora dianggap mempermainkan syariat pernikahan karena melakukan akad dua kali. Orang yang menggaungkan isu tersebut adalah Mila Machmudah Djamhari.
Mila menilai harusnya Lesti Kejora dan Rizky Billar tak mengulang akad nikah pada 19 Agustus 2021 karena sudah lakukan pernikahan secara siri di awal tahun. Mereka cukup ajukan isbat nikah saja di pengadilan.
Gara-gara itu, Mila sampai mengancam melaporkan keduanya ke polisi. Sebab ada dugaan keduanya melakukan kebohongan saat mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Menurut Mila, salah satu syarat mendaftarkan pernikahan di KUA adalah surat pernyataan masih perjaka atau perawan. Sementara, Billar dan Lesti sudah menikah siri sebelum mendaftar.
Akad 2 kali tanpa sebab syar'i tak disyariatan dalam Islam. Setidaknya, ini disampaikan oleh pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Yahya Zainul Ma'arif atau dikenal Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya di kanal YouTube miliknya, jika sudah menikah siri tak perlu melakukan akad nikah ulang.
"Nikah hanya sekali, tidak dianjurkan mengulang pernikahan. Kalau sudah di akad kan secara agama (siri), selesai, tinggal dilaporkan, selesai," kata Buya Yahya.
Sehingga, Buya Yahya melanjutkan, akad nikah kedua sama sekali tak memilki makna. Sebab orang yang sudah menikah secara siri terikat pernikahan.
"Mana ada suami istri dinikahkan lagi. Nggak ada artinya (akad 2 kali). Bukan mengesahkan sebuah jalinan, kan sudah sah, ada pernikahan di atas pernikahan?" ujarnya.
"Yang kedua kayak nikah-nikahan," kata dia lagi.
Akad nikah dua kali bisa dianjurkan bila diduga ada kalimat talak cerai yang diucapkan suami. "Atau kedua diduga pernikahan pertama tidak memenhi syarat," katanya.
Meski begitu, bila sudah terlanjur melakukannya, akad nikah kedua tak merusak pernikahan itu sendiri.
"Tidak merusak. Ini bukan takbiratul ihram dalam salat," kata Buya Yahya.