P3rkos4 Putri Kandung, Pelaku: Saya Akan Mengurus Anak Saya Dari Anak Saya

Selama hampir satu tahun, remaja malang di Kota Tasikmalaya jadi korban pemerkosaan.

Bahkan akibat perbuatan bejat sang pelaku, gadis yang masih di bawah umur ini mengandung dan melahirkan.
Sejak usianya 15 tahun, bocah ini jadi korban pemerkosaan orang terdekatnya yaitu ayah kandungnya sendiri.
Pelaku adalah Mumus Mulyana (44) asal Kota Tasikmalaya.
Mumus merupakan ayah kandung dari bocah yang ia perkosa selama satu tahun.
Kini korban telah berusia 16 tahun dan melahirkan seorang anak akibat perbuatan bejat sang ayah.
Melansir dari Kompas.com, Mumus mempunyai 5 buah hati yang salah satunya jadi korban pemerkosaan.
Istri yang tak lain ibu kandung korban melaporkan perbuatan bejat sang suami ke pihak ke polisian.
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap Mumus tanpa perlawanan.
Di hadapan awak media, Mumus mengaku sudah tak ingat berapa kali mencabuli anak kandungnya.
“Saya udah nggak ingat berapa kali lakukan itu ke anak saya sendiri,” ujar Mumus di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (15/1/2020).
Pembuka jasa servis jam rumahan ini mengaku menyesal telah memperkosa anaknya hingga hamil dan melahirkan.
Ia bahkan menyebut akan mengurus anak yang dilahirkan oleh anak kandungnya.
“Sekarang saya menyesal. Sayapun akan mengurus anak saya dari anak saya,” kata Mumus.
Seminggu di Atap RumahMumus yang sadar telah dilaporkan ke polisi bergegas kabur ke atap rumah. Di atap rumah, Mumus berdiam diri selama hampir sepekan.
Hal itu dilakukan untuk menghindari penangkapan polisi atas kejahatannya.
“Pelaku sempat sembunyi di atap rumah saung di kebun untuk berupaya menghindari petugas kepolisian dalam upaya penangkapan,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro.
Namun usaha Mumus gagal, ia kini diringkus pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ngaku KecanduanTega memperkosa anak kandungnya, Mumus mengaku hubungan intim dengan istri tak ada masalah.
Namun di hadapan polisi, Mumus akui kecanduan film porno yang ditonton bersama teman-temannya di kampung.

Ada pengakuan pelaku kalau selama ini suka nonton film porno,” kata AKP Dadang.
Mumus mengawali perbuatan bejat kepada anaknya berdalih melakukan pijatan agar tak kecapean.
“Pelaku memang melakukan hal ‘itu’ saat korban sedang tidur,” sambungnya.
Sampai saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota dan sedang dalam penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Hukumannya bisa 15 tahun lebih atas perbuatannya itu,” ucap AKP Dadang.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel