Pinjam 1 Juta di Pinjaman Online, Belum Ada Sebulan Bunga dan Dendanya Capai 30 Juta! Peminjam diancam "Dijual Paksa" Berikut Kisah dan Kronologisnya
Oktober 27, 2021
Edit
NgeRIBAnget kalau liat kasus ini.. belum sampai 1 bulan dendanya bisa sampai 30 juta?? Berita ini sudah tayang di tribun news, berikut kisah dan kronologisnya
Pengacara YI (51), dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya, Sukadewa menyayangkan tingginya bunga dan denda pada pinjaman online yang dilakukan kliennya. Kepada media, Sukadewa mengatakan awal mulanya YI meminjam sejumlah uang pada pinjaman online.
"Klien kami membutuhkan sejumlah uang untuk biaya anak sekolah anaknya, lalu meminjam pada salah satu pinjaman online," katanya saat jumpa pers, Kamis (25/7/2019), Kota Solo.
YI lantas meminjam uang kepada pinjaman online, dengan nominal Rp 1 juta rupiah pada sebuah aplikasi online yang dia download di playstore.
"Setelah klien kami mendownload fintech (Financial Technologi) dengan mengirimkan foto diri dengan KTP, dan nanti hitungan jam sudah cair," lanjutnya.
YI meminjam uang sebesar Rp 1 Juta, dengan potongan administrasi sebesar Rp 320 ribu, sehingga dia menerima Rp 680 ribu.
"Dia pinjam belum ada sebulan, dengan tempo satu minggu."
"Begitu tujuh hari lewat, nanti ada bunga Rp 70 ribu per hari, ada biaya keterlambatan, dan berbunga lagi," terangnya.
Untuk menutup utangnya yang terus menggunung, lantas dia kembali meminjam uang di pinjaman online lainnya.
"Pokok utang client kami Rp 4 juta pada 4 aplikasi, kemudian terus menggunung sekarang sudah mencapai Rp 30 juta," katanya.
YI menambahkan, dari utangnya sejumlah Rp 680 itu, dia harus mengembalikan Rp 1,54 juta dalam tempo tujuh hari.
"Saya sudah jatuh tempo, kemudian dia (salah satu dari pinjaman online) menelpon saya, mengejar untuk segera membayar dan meneror saya."
"Pada Selasa kemarin, dia bikin poster itu dan mengancam akan disebarkan jika saya tidak segera membayar."
"Kemudia dia membuat grup WA yang didalamnya ada saya dan teman-teman saya, dan disebarkan di sana," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, telah viral pengakuan wanita yang rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi fintech atau financial technologly Incash.
Kendati sudah viral dan diberitakan di beberapa media, korban yang bernama Yl mengaku belum ada yang membantu dia.
Namun Yl sudah meminta bantuan hukum dari ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya dan Polretabes setempat.
Kisah ini berasal beberapa waktu lalu, Yl meminjam uang sebesar Rp 1 juta kepada sebuah perusahaan fintech pinjaman online.
Kala itu, Ia meminjam dana tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
“Pinjamnya belum ada dua minggu ini. Saya meminjam Rp 1 juta, tapi terima hanya Rp 680.000. Saya pinjam untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Yl kepada Kontan.co.id pada Rabu (24/7/2019).
Ia meminjam dengan jangka waktu pinjaman atau tenor selama tujuh hari.
Ia mengaku baru telat membayar satu hari, ia mendapatkan teror.
“Baru telat sehari sudah diteror. Mereka bikin group Whats App yang ada gambar saya dengan tulisan pelecehan,” jelas Yl.
Memang beredar sebuah iklan yang menjadi viral.
Dalam iklan tersebut, Yl rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi Financial Technology Incash.
Berdasarkan iklan tersebut, Yl menjamin kepuasan bagi siapa yang menggunakan jasanya. Ketika dikonfirmasi YI mengaku hal ini merupakan pencemaran nama baik.
“Itu pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. Makanya saya laporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Polrestabes,” tambah Yl.
Yl telah mendapatkan surat kuasa bantuan hukum dari LBH.
Dalam surat kuasa, Yl mengaku telah mendapatkan ancaman teror kekerasan, penghinaan serta pencemaran nama baik melalui media teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Kuasa ini diberikan kepada I Gede Sukadenawa Putra SH dan Yuliawan Fathoni yang merupakan pengacara dan konsultan hukum yang tergabung dalam institusi LBH Solo Raya yang beralamat di Sentra Niaga Kawasan Terpadu The Park Mall Jl. Soekarno, Dusun II, Madegondo, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kedua pengacara dan konsultan hukum ini akan bertindak sebagai penggugat dalam perkara pidana berupa ancaman teror kekerasan, dan penghinaan melalui komunikasi telepon kepada Yl.
Termasuk, penyebaran konten penghinaan serta pencemaran nama baik Yl di media sosial.
Hal ini dilakukan oleh oknum debt collector bisnis online kepada saudara, sahabat, dan kerabat Yl guna menjatuhkan harga diri dan martabat.
Baca: Dinilai Terlalu Vulgar dan Dipanggil Kominfo hingga Take Down Konten, Kimi Hime 'Ngadu' ke Jokowi
Pada akhirnya akan menimbulkan efek kebencian dan permusuhan dalam upaya untuk memperoleh penagihan pinjaman uang yang dilakukan oleh Yl.
Perusahaan fintech yang dipakai oleh Yl untuk utang itu sendiri belum terdaftar sebagai fintech peer to peer lending yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Artinya perusahaan ini merupakan fintech ilegal yang meresahkan.
Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak. Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang.